BAUBAU-Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) dan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) yang tergabung dalam Badan Kerjasama Masyarakat (BKM) Talaga akan kembali turun ke Talaga Raya meminta PT AMI membayar gantirugi tanah milik masyarakat. Namun kali ini SRMI akan lebih berhati-hati dalam beraksi agar tidak tersusupi.
"Kami akan turun dua minggu depan. Sebagai langkah awal kami akan melakukan investigassi mendalam," ungkap Ari aktivis SRMI.
Menurut dia, PT Ami sebelumnya telah bersepakat dengan masyarakat untuk membayar ganti rugi. Namun Pemerintah Kabupaten Buton tidak menginginkan pembayaran itu kepada masyarakat. Padahal masyarakat mengalami banyak kerugian termasuk kehilangan lapangan pekerjaan sebagai petani dan pembudidaya agar-agar.
Salah seorang warga Talaga, La Nita yang sebelumnya bekerja sebagai pembudidaya agar-agar terpaksa beralih pekerjaan sebagai pencari batu karena agar-agar tidak bisa berkembang sejak keberadaan PT AMI. "Sejak ada perusahaan itu agar-agar tidak tumbuh," kata La Nita, ditemui usai menyaksikan sidang vonis kasus Talaga Raya (Jumat 08/10).
Padahal bertani agar-agar sangat menguntungkan. Dalam sebulan La Nita biasa menghasilkan Rp 7 juta. Kata dia, sedikitnya terdapat kurang lebih 100 petani agar-agar di Talaga. Kini semua beralih profesi karena agar-agar tidak bisa berkembang.
Warga lainnya pun mengaku tidak bisa berkebun lagi karena sudah tidak punya lahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar