Total Tayangan Halaman

Jumat, 08 Oktober 2010

Terdakwa Kasus Talaga Divonis



KETGAM: Suasana vonis sidang kasus Talaga, di PN Baubau. Yuhandri Hardiman

BAUBAU-Sidang vonis terhadap terdakwa kasus Talaga, Agus Pranata cs dan Wa Ode Hanasia cs digelar kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Baubau. Ketua Majelis Hakim saat memimpin sidang mengatakan para terdakwa terbukti melanggar hukum, tindak pidana pengrusakan dan pelemparan fasilitas PT Arga Morini Indah (PT AMI) saat aksi unjuk rasa.
Dari fakta persidangan, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat hukum untuk menghukum dan menvonis para terdakwa sesuai perbuatannya. Para terdakwa dinilai telah mengganggu iklim investasi dan mengganggu usaha pertambangan terhadap perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUPK yang dimiliki PT AMI.
Atas dasar itu, dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai, Nathan Lambe SH MH didampingi hakim anggota, Sutarno SH MH dan Heri Kurniawan SH menjatuhkan vonis terhadap kelompok penghasut, Agus Pranata, Syarifuddin, Efendi AS, Tamrin, Dedy Febrianto, April dengan hukuman penjara selama 10 bulan potong masa tahanan, sementara La Jaenda, Aludiman dan Zaharuddin ST divonis 7 bulan kurungan potong masa tahanan. Selain itu, para terdakwa harus membayar biaya perkara senilai Rp 5 ribu.
Vonis 7 bulan penjara juga dijatuhkan kepada 8 orang kelompok pengrusak, Waode Hanasia, Zaomi, Laode Sukman, Julianto, Alfin, Bardin, Riston dan Rifalin Aprialin. Vonis majelis hakim terhadap 17 terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, Lucky Kosasih Wijaya SH, Hijran Safar SH dan Nizar Febriansya SH yang menuntut para terdakwa 1,6 Tahun penjara.
Atas vonis ini, JPU maupun terdakwa kelompok penghasut, Agus Pranata cs menyatakan pikir-pikir, sementara kelompok pengrusak, Waode Hanasia cs menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Sidang vonis kasus Talaga, Jumat (08/10) sangat berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya. Pada sidang-sidang sebelumnya kerap diwarnai aksi demo maupun keributan di Kantor PN Baubau. Kemarin, para terdakwa baik kelompok penghasut yang didominasi aktivis maupun kelompok pengrusak yang mayoritas warga Talaga terlihat tenang mengikuti jalannya persidangan meskipun tanpa didampingi kuasa hukum Sadikin SH.(yuhandri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar